Penjaringan kesehatan peserta didik merupakan salah satu indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib Puskesmas. Penjaringan kesehatan bertujuan meningkatkan status kesehatan anak usia sekolah dasar. kegiatan Penjaringan ini dilakukan pada tanggal 3 September 2019 di SD Tunas Harapan Jaya dan UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan akan melakukan kegiatan Penjaringan Kesehatan Anak Usia Sekolah Dasar di seluruh Sekolah Dasar di wilayah kerja secara berkala.
10 Maret 2026
02 Agustus 2025
01 Desember 2025
02 Oktober 2025